> >

Kartu Prakerja Gelombang 55 Resmi Dibuka Siang Ini, Buruan Daftar!

Peristiwa | 16 Juni 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi logo Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu prakerja Gelombang 55 telah resmi dibuka, Jumat (16/6/2023) siang.(Sumber: Repro. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pendaftaran Kartu prakerja Gelombang 55 telah resmi dibuka, Jumat (16/6/2023) siang ini.

Informasi tersebut disampaikan manajemen Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 55 SUDAH DIBUKA!" tulis akun tersebut.

Bagi calon peserta yang berminat dan telah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login di situs www.prakerja.go.id, kemudian hanya perlu klik "Gabung Gelombang".

"Klik 'Gabung Gelombang'," sekarang di dashboard kamu sebelum lupa!" sambung keterangannya.

Sementara bagi yang belum memiliki akun, untuk bisa mendaftar, harus membuatnya melalui situs resmi Kartu Prakerja.

"Daftar dulu sekarang di www.prakerja.go.id kalau kamu belum daftar supaya #JadiBisa gabung sebelum gelombang ditutup!" lanjut akun @prakerja.go.id.

Mengutip dari laman resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan untuk pencari kerja, atau yang terkena pemutusan hubungan kerja, yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Catat, Kartu Prakerja Gelombang Baru Dibuka Tiap 2 Minggu, Ini Tanggalnya

Total bantuan yang diterima peserta kali ini sebesar Rp4.200.000. Bantuan ini diberikan secara non-tunai dan hanya satu kali.

 Adapun rincian bantuan biaya, yakni pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Bagi Anda yang ingin meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja, Kartu Prakerja bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Adapun syarat untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tahun Ini Fresh Graduate hingga Pengangguran Bisa Ikut Kartu Prakerja, Ini Bedanya dengan Edisi 2022

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU