Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS 4G, Ini Perannya
Hukum | 16 Juni 2023, 07:20 WIB"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita
Sikap Kadin
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Yukki juga menegaskan meski Muhammad Yusrizki sedang berproses di Kejagung, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.
Untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang
"Dengan demikian persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Yukki dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV