> >

Soal Laporan MK atas Denny Indrayana, Kongres Advokat Indonesia akan Lakukan Sejumlah Langkah

Hukum | 16 Juni 2023, 06:30 WIB
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, mengungkapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait laporan Mahkamah Konstitusi terhadap Denny Indrayana, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang menaungi pakar hukum Denny Indrayana, akan melakukan beberapa langkah menyikapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membuat laporan terkait dugaan pelanggaran etik dari pengacara itu.

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK yang akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi profesi itu, meski belum menerima laporan secara resmi.

"Sampai hari ini kami belum terima secara resmi laporan atau surat dari MK," kata Aldwin, Kamis (15/6/2023) di Kompas Petang, Kompas TV.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyikapi surat atau laporan dari MK terkait pernyataan pakar hukum tata negara itu.

Surat atau laporan dari MK, kata Aldwin, akan dikaji terlebih dahulu sebelum menentukan langkah atau proses selanjutnya. Bila ditemukan pelanggaran etik, kata dia, maka KAI akan membentuk majelis etik.

Baca Juga: MK Pastikan akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan

"Ada tahapannya di organisasi, kami akan kaji suratnya seperti apa, kalau dalam permulaan awal ada bukti awal yang kemudian permasalahan etik, maka akan dibentuk majelis etik melalui dewan kehormatan," jelasnya.

Akan tetapi, apabila KAI tak menemukan bukti bahwa Denny menyalahi etik sebagai advokat, Aldwin mengatakan, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat. Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.

"Jadi ketika kemudian statement (pernyataan)-nya keluar melalui Twitter atau media sosial dan sebagainya, tentu harus dilihat juga kapasitas beliau sebagai politisi kah atau sebagai seorang advokat yang sedang menjalani profesinya, yang tentu dibingkai oleh etik dan aturannya," ungkapnya.

"Bisa juga kalau dia sebagai politisi, tentu dia punya hak untuk menyampaikan pendapat dan sebagainya, terlepas dari aturan etik organisasi advokat," imbuhnya.

Sejumlah pernyataan Denny di media sosial, menurut dia, dilontarkan sebagai politisi Partai Demokrat, bukan seorang advokat.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana: Alhamdulillah Sesuai Aspirasi

"Tentu ini akan menjadi kajian di Kongres Advokat Indonesia bahwa posisi Prof Denny ini dia dalam rangka menjalankan profesi atau bukan," ujarnya.

"Kalau pun dalam rangka menjalankan profesi advokat, dia sedang mengadvokasi siapa, mendapat kuasa dari siapa dan sebagainya, itu kan harus jelas," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil ketua MK Saldi Isra menyebut, pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait cuitannya yang menuding MK akan menangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," kata Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU