> >

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 15 Juni 2023, 19:28 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) menyebut pihaknya menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas dengan total sejumlah Rp626.630.516.604.

Lalu yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau  dengan total seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

Perbuatan  itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan total mencapai Rp6.047.645.700.000, menurut hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag

Dari jumlah kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Selain mengalami kerugian di keuangan negara, perekonomian negara juga mengalami kerugian akibat dampak dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU