> >

PAN Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Sesuai Aspirasi Masyarakat dan Demokrasi

Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 17:24 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan maksud pernyataan wacana koalisi besar di bawah komando Presiden Jokowi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (10/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra Jelaskan Proses Putusan Soal Pemilu Proporsional Terbuka

Menurut MK, penentuan sistem pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang, baik itu sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup, maupun sistem distrik.

Sebab, masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU