> >

Pakar: Putusan MK Tetap Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Langkah Monumental Demokrasi

Hukum | 15 Juni 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi coblos kertas suara saat pemilu. (Sumber: Tribun Jogja)

"Bagaimanapun juga dalam konteks demokrasi, aspek keterwakilan harus ditegaskan lebih penting untuk kedaulatan rakyat daripada partai politik yang selama ini sangat mendominasi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon dalam gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

MK menolak permohonan gugatan yang diajukan terkait sistem Pemilu tersebut.

Hal ini berarti bahwa sistem proporsional terbuka tetap akan diberlakukan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam pernyataannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Anwar, dalam membacakan putusan, Kamis.

Dengan putusan ini, pada Pemilu 2024, para pemilih memiliki kebebasan untuk secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang mereka inginkan agar dapat menjadi anggota dewan.

Baca Juga: MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, 8 Parpol Parlemen Tolak Proporsional Tertutup yang Diusulkan PDIP

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU