> >

Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup

Hukum | 15 Juni 2023, 15:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pakar Hukum Analisa 'Masalah' yang Ada di PIleg

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.TV


TERBARU