MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PKS: Kami Yakin PDIP Juga Gembira
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap dilangsungkan secara proporsional terbuka.
Menurut dia, keputusan ini merupakan hadiah untuk seluruh partai politik (parpol), termasuk PDIP.
Baca Juga: Dari Sidang MK, Hakim Singgung Kekuasaan oleh Satu Kelompok dan Peluang Politik Uang
Diketahui, PDIP adalah satu-satunya parpol yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
"Ini pastinya sambutan gembira ada di tubuh partai. Saya yakin PDIP sangat dewasa dan matang juga gembira karena ini demokrasi. Partai berlomba dengan jurdil, tidak ada kecurangan, menang yang terbaik untuk Indonesia," kata Aboe Bakar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca Juga: Jokowi Bantah Cawe-cawe dengan Ketua MK soal Putusan Sistem Pemilu: Campur Aduk Gitu Enggak Pernah
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV