Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 12:49 WIBPasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
Baca Juga: Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV