> >

Targetkan 50 Kursi di DPR, PPP Berharap Sandiaga Uno Bawa Efek Hoki di Pemilu 2024

Politik | 15 Juni 2023, 04:51 WIB
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Tidak hanya itu, lanjut Mardiono, Sandiaga Uno juga berhasil mendulang banyak suara saat Pilpres 2019 yang mendampingi Prabowo Subianto calon wakil presiden atau cawapres.

"Nah, dari kesemuanya dari rekam jejak perjalanan Pak Sandi ini, kemudian kalau bahasa saya ya tentu, PPP mengharapkan hoki itu dibawa juga untuk menjadi keberhasilan Pak Sandi bersama-sama dengan PPP," ucap Mardiono.

Lebih lanjut, Mardiono mengatakan partainya menargetkan bisa mendapatkan sekitar 11 hingga 12 juta suara secara nasional. Kemudian, PPP menargetkan dapat memiliki 45 sampai 50 kursi di DPR RI.

"Saya yakin dengan tambahan energi Pak Sandi insyaallah akan lebih mudah lagi, karena di tahun-tahun pemilu yang lalu mulai tahun 2009 dan tahun 2014, kami untuk perolehan kursi seperti yang menjadi target sekarang itu sudah pernah kami capai," tuturnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: PPP Segera Gelar Rapimnas Usai Resmikan Sandiaga Uno sebagai Kader

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, syaratnya harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Resmi Jadi Kader PPP, Terima Kartu Tanda Anggota dan Jaket Hijau

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU