> >

Hari Ini MK Putus UU Pemilu, Pengamat dan Politikus Berharap Sistem Proporsional Terbuka Diteguhkan

Hukum | 15 Juni 2023, 07:20 WIB
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu dapat menguatkan sistem pemilu. 

Denny tidak menginginkan putusan MK terkait sistem pemilu menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata.

"Kita tentu mendorong MK yang tetap independen, termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

Denny menambahkan dirinya menghormati MK, untuk itu dirinya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik dan kampanye media. 

Menurutnya rasa hormat tidak selalu harus diwujudkan dengan puja puji yang menghanyutkan, tetapi bisa pula dengan teguran yang mengingatkan. 

Baca Juga: Reaksi Denny Indrayana Usai Dipolisikan: Saya akan Hadapi, kalau Prosesnya Kriminalisasi Saya Lawan

"Saya ingin tegaskan, apa pun putusan MK Kamis lusa (besok) semoga dapat menguatkan sistem pemilu kita, dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata," ujar Denny.

Hal yang sama diutarakan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Dia juga menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) meneguhkan Pemilu 2024 tetap dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Kami ingin MK tetap meneguhkan komposisi (sistem) seperti sekarang ini, bahwa pemilihan legislatif (pileg) dalam sistem proporsional terbuka," kata Muzani di Bandarlampung, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, pileg dengan sistem proporsional terbuka justru menguatkan demokrasi di Indonesia, karena hal tersebut dapat mendekatkan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Sebaliknya, sistem pemilu dengan proporsional tertutup justru dapat menjauhkan antara wakil rakyat dengan rakyatnya.

Diakui Muzani, sistem proporsional tertutup akan memperkuat partai politik. "Tetapi di sisi lain hal ini menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya," kata dia.

Baca Juga: Usai Pembacaan Putusan, MK Bakal Tanggapi Dugaan Kebocoran yang Diungkap Denny Indrayana

Pernyataan Denny Berdampak kepada Kredibilitas MK

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan usai pembacaan putusan MK akan memberikan pernyataan secara resmi terkait pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan atau kicauan Denny Indrayana. 

Fajar menilai pernyataan Denny di Twitter terkait dugaan kebocoran putusan MK berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.

Menurut Fajar, pernyataan Denny bermasalah, karena ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

"Bagi MK cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Denny: Saya Dapat Informasi dari Orang yang Sangat Saya Percaya

"Usai sidang pengucapan putusan, MK akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," sambung Fajar.

Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.

Dalam analisisnya, hakim MK akan memutus sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup atau memilih gambar partai. Sedangkan saat ini berlaku proporsional terbuka atau memilih wakil rakyat langsung. 

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas Informan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU