Indonesia Siap Masuki Era Endemi Covid-19, Jokowi: Status Segera Diumumkan
Humaniora | 14 Juni 2023, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan perubahan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.
Jokowi mengatakan, keputusan pemerintah itu mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.
"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ia pun memastikan pengumuman perubahan status itu akan dilaksanakan bulan Juni 2023 dalam satu atau dua minggu ke depan.
Kini, kata dia, pemerintah sedang melakukan finalisasi atau penyelesaian proses transisi dari pandemi ke endemi.
"Ya, ini dimatangkanlah, seminggu, dua minggu ini. Segera diumumkan, karena memang sudah semuanya sudah (landai)," tambahnya dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Jokowi menyebutkan jumlah kasus harian Covid-19 beberapa hari terakhir hanya 217 kasus, dengan kasus aktif 10.200 kasus.
Baca Juga: Jokowi Putuskan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia: Insya Allah Bulan Ini
Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia, kata Presiden Ketujuh RI itu, juga sudah di atas 452 juta dosis.
"Sehingga, kami kemarin rapat dan sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi," tegasnya.
Menurut Kementerian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Covid-19 menjadi endemi ketika tingkat kekebalan mencapai tingkat kekebalan kelompok.
Endemi Covid-19 diprediksi berpola seperti influenza dan virus infeksi saluran pernapasan lainnya, dan sebagian besar orang terinfeksi mengalami gejala ringan atau tidak menunjukkan gejala.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.
Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan.
Baca Juga: Jokowi Akan Segera Cabut Status Pandemi, Vaksin Covid-19 jadi Layanan untuk Penyakit Menular
Selain itu, vaksin Covid-19 juga akan diberikan pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara