> >

Lemhanas Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Atasi Masalah Sedimentasi yang Ganggu Pelayaran

Hukum | 15 Juni 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi ekspor pasir laut. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. (Sumber: KOMPAS/Pandu Wiyoga)

Senada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga menyebut pasir sedimen di Indonesia mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

"Ini sebetulnya yang di dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang,” kata Jokowi, Rabu (14/6/2023), sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV Dipo Nurbahagia.

Baca Juga: Jokowi Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut Dibuat demi Investasi Singapura di IKN: Tidak Ada Hubungannya

Di sisi lain, aturan pemerintah terkait ekspor pasir laut itu ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dianggap berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.

Wilayah dengan pasir laut yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, menurut PP No. 26 Tahun 2023, harus di luar kawasan IUP. Sementara itu, untuk pasir laut yang mengandung mineral, pengusaha yang akan memanfaatkannya harus mengajukan IUP terlebih dulu.

”Ini apa maksudnya, saya mohon agar aturan yang bertabrakan ini diklarifikasi. Sebab, seluruh aktivitas yang membutuhkan IUP harus di dalam wilayah IUP,” ujar Maman, Selasa (13/6) dilansir dari Harian Kompas.

Senada, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Rico Sia, mengatakan bahwa PP No. 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasalnya, aturan baru ini membolehkan pengusaha untuk mengeruk jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP. Padahal, aturan sebelumnya mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan IUP sebelum mengeksplorasi dan memproduksi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : KompasTV/Antara/Kompas.id


TERBARU