> >

KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN Bupati Boltim, Resor dan Toko atas Nama Anak Berusia 20 Tahunan

Hukum | 13 Juni 2023, 22:34 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto (Sumber: Kominfo Boltim/TribunManado.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sam Sachrul Mamonto.

Penyelidikan ini dilakukan  setelah KPK mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dari hasil paparan, pimpinan KPK memutuskan untuk menaikkan hasil klarifikasi LHKPN Sachrul ke tahap penyelidikan.

Menurut Pahala, dalam klarifikasi LHKPN, Sam Sachrul memiliki resor atau sanggraloka dengan luas beberapa hektare dan toko material terbesar di Kabupaten Boltim.

KPK menemukan kejanggalan kekayaan Sachrul, yakni kepemilikan atau pembelian resor dan toko material menggunakan nama anaknya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pencucian Uang Ungkap LHKPN Dapat Menguak Korupsi di Indonesia

"Anaknya masih umur 20-an, dari mana uangnya? Gitu saja, jangan susah-susah," ujar Pahala di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Pahala menjelaskan dirinya belum bisa memberi informasi apakah Sam Sachrul terlibat gratifikasi, suap atau korupsi lantaran hal ini masih dalam proses penyelidikan. 

Namun yang pasti, kader Partai Nasdem yang dilantik sebagai Bupati Boltim pada Februari 2021 itu memiliki harta yang tidak wajar. 

Harta kekayaan Sam Sachrul Mamonto dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2023 mencapai Rp3.062.500.000.

Kekayaannya terdiri dari lima bidang tanah senilai Rp2.320.000.000, dua mobil senilai Rp550.000.000, harta bergerak lain senilai Rp172.500.000, serta kas dan setara kas Rp20.000.000.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sudah Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN, Kenapa Masih Ada yang Mangkir?

Adapun Sam Sachrul Mamonto menjalani klarifikasi LHKPN pada 16 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK.

"Nanti lidik saja. Pokoknya, kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," ujar Pahala. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU