Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Bawa Bukti Baru soal Kondisi Terkini Anaknya
Hukum | 13 Juni 2023, 11:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, membawa barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa (13/6/2023).
Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy, Pengacara Klaim akan Beri Dampak Besar
Mellisa menuturkan barang bukti baru yang dimaksudkannya itu yakni terkait kondisi terkini David Ozora. Namun, dia belum bisa merinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.
Adapun Jonathan Latumahina bersiap menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.
Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).
Baca Juga: Inilah Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tuturnya.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Sementara dua terdakwa yang menjalani sidang dalam perkara penganiayaan David yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), termasuk juga melibatkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Perkara kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Permohonan Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV