Garuda Indonesia Bolehkan Calon Penumpang Sehat Tak Kenakan Masker, Termasuk Awak Kabinnya
Humaniora | 12 Juni 2023, 21:08 WIBSebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, SE Kemenhub terkait aturan wajib masker pada masa transisi endemi Covid-19 itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada 9 Juni 2023.
Baca Juga: Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita, Minggu (10/6/2023) dilansir dari situs Kemenhub.
Adapun secara umum SE Kemenhub menyatakan, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV