> >

Pihak Ecky Listiantho Terdakwa Pemutilasi Angela bakal Hadirkan 6 Saksi di Sidang Pekan Depan

Hukum | 12 Juni 2023, 19:56 WIB
Tersangka M Ecky Listiantho dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Adapun sidang kasus pembunuhan Angela oleh Ecky Listiantho akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) depan.

Sidang tersebut beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan dari sepuluh saksi jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Ecky Listiantho didakwa dengan tiga pasal sekaligus tentang pembunuhan berencana terhadap Angela, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, pada persidangan hari ini, Senin, JPU mendakwa Ecky satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuhnya dan menyimpannya dalam kontainer.

Adapun tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa Ecky di apartemen milik korban Angela di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi Duga Ada Tersangka Baru dan Korban Lain Kejahatan Ecky

Ecky kemudian ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Desember 2022.

Sebelum ditangkap, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah. Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.

Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi di sebuah rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilaporkan hilang sejak pertengahan 2019.

Baca Juga: Fakta Baru Ecky Mutilasi Angela: Ternyata Ingin Kuasai Apartemen, Isi ATM, hingga Sertifikat Rumah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU