Penasihat Hukum Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Catat Ada Perbedaan Keterangan Saksi
Hukum | 12 Juni 2023, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meminta majelis hakim mencatat adanya perbedaan keterangan salah satu saksi pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Haris dan Fatia dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang bersidang adalah Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Singgih Widyastono.
"Baiklah Majelis, kalau begitu tolong catat bahwa ada perbedaan keterangan," kata penasihat hukum.
Awalnya, pihak Haris dan Fatia menilai Singgih memberikan keterangan yang berbeda antara pada saat sidang dengan ketika dimintai keterangan oleh polisi.
Baca Juga: Tanggapan Haris Azhar Usai Dengar Kesaksian 2 Staf Luhut di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Saat itu, tim penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan tentang penyampaian video yang ditemukan kepada Luhut.
Video yang dimaksud ialah rekaman podcast berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
Penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan, apakah Singgih menyampaikan video itu kepada Luhut secara utuh, yang dijawab oleh Singgih bahwa ia menyampaikan secara utuh.
"Kami menyampaikan link (tautan) video secara utuh Yang Mulia," kata Singgih.
Saat pihak Haris-Fatia mempertegas pertanyaannya, Singgih memberi jawaban yang sama.
"Mengirimkan link dan Pak Luhut menonton menggunakannya HP-nya sendiri Yang Mulia," ucap dia.
Penasihat hukum Haris-Fatia kemudian menanyakan apakah Singgih melihat langsung Luhut menontonnya.
Pihak Haris-Fatia kemudian menyatakan ada perbedaan dalam keterangan Singgih terkait penyampaian video.
Menurut pihak Haris-Fatia, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Singgih mengatakan bahwa ia menyampaikan bagian-bagian penting saja dalam video itu.
Namun, Singgih mengaku menyampaikan video secara utuh saat bersaksi di pengadilan.
"Mana yang benar?" tanya penasihat hukum.
"Secara utuh, Yang Mulia," kata Singgih.
Baca Juga: Kala Jaksa Tanyakan Staf soal Ekspresi Luhut Pertama Kali Lihat Konten Haris dan Fatia
Penasihat hukum Haris-Fatia kemudian menanyakan, apakah dalam proses pemeriksaan dalam tingkat pihak kepolisian saksi dalam tekanan.
Penasihat hukum juga bertanya apakah Singgih didampingi kuasa hukum saat itu. Singgih mengatakan tidak pada keduanya.
Selanjutnya, pihak Haris-Fatia membacakan keterangan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Singgih dalam persidangan.
Dalam keterangan di BAP, Singgih dikatakan memutarkan video Haris dan Fatia sepanjang 26 menit 51 detik.
Dalam BAP, Singgih menyebut hanya memperlihatkan bagian-bagian yang dirasa penting baginya untuk diketahui Luhut.
"Ada keterangan yang berbeda, Majelis, antara apa yang disampaikan saudara saksi dengan apa yang ada di dalam BAP," tegas penasihat hukum.
Singgih kemudian mengatakan, keterangan yang tertera di dalam BAP adalah betul.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyampaian fakta-fakta penting dilakukan setelah Luhut menonton video itu.
"Yang betul yang mana? Apakah yang disampaikan dalam proses persidangan ini, atau yang di dalam BAP?" kata penasihat hukum.
"Dalam BAP, Anda menyampaikan hanya sebagian-sebagian saja menyampaikan kepada saksi Luhut. Tetapi dalam proses persidangan, Anda menyampaikan secara utuh," sambung dia.
Menanggapi hal itu, Singgih kembali mengatakan bahwa video disampaikan secara utuh.
Namun, penyampaian fakta-fakta yang dirasa penting untuk diketahui Luhut dilakukan secara sebagian-sebagian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com