> >

Usai Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU

Hukum | 12 Juni 2023, 18:16 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) berbicara kepada wartawan usai memberikan klarifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, Andhi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pihaknya menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Respons Jaksa KPK soal Lukas Enembe Ngotot Minta Hadir Langsung di Sidang Pembacaan Dakwaan

Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan adanya indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, diduga aset-aset itu coba disamarkan karena bersumber dari korupsi.

Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik terus menelusuri aliran uang dalam perkara rasuah Andhi Pramono yang telah berubah bentuk menjadi aset.

KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi Andhi Pramono untuk melapor.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU