Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda karena Lukas Enembe Bersikeras Hadir Langsung di Persidangan
Hukum | 12 Juni 2023, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, Senin (12/6/2023), ditunda.
Sidang Lukas Enembe akan kembali digelar pada Senin pekan depan, 19 Juni 2023. Lukas bersikeras hadir secara langsung pada persidangan Senin nanti.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya sanggup hadir langsung dalam sidang dakwaan perkara penerimaan suap dan gratifikasi yang dijadwalkan pada 19 Juni 2023.
"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya," kata Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe yang berisi permohonan untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Baca Juga: Istri Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana Suaminya yang Bakal Didakwa Korupsi hingga Rp46,8 Miliar
Seperti diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring atau online, hari ini. Akan tetapi, Lukas ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung. Akibatnya, sidang diundur hingga pekan depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua.
Keduanya adalah Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV