Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHAT
Humaniora | 10 Juni 2023, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 menerbitkan protokol kesehatan (prokes) terbaru soal perjalanan dalam dan luar negeri pada masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 itu secara umum mengatur terkait prokes untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.
Salah satu prokes terbaru adalah masyarakat tidak wajib memakai masker lagi.
Tetapi, Satgas Covid-19 memberi lima anjuran sebagai perlindungan atau tanggung jawab pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya adalah masyarakat dianjurkan tetap menggunakan aplikasi mobile SATUSEHAT.
Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi," tulis keterangan di Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanggulanan Bencana Nasional (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Selain itu, masyarakat harus tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua, terutama bagi masyarakat yang punya risiko tinggi penularan Covid-19; lansia dan komorbid.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Baca Juga: Kasus HIV/AIDS Meningkat di Aceh Pasca Covid
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV