Naik Transportasi Umum Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Ini Kata KAI dan Garuda Indonesia
Humaniora | 10 Juni 2023, 13:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah RI resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan berlaku mulai 9 Juni 2023.
Namun dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau merasa rentan terpapar virus.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi salah satu poin SE tersebut.
Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker
Terkait hal ini, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.
“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” ucap Joni kepada Tribunnews, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, jika nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” tukas Joni
Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.
Di sisi lain, salah satu maskapai penerbangan, Garuda Indonesia masih melakukan finalisasi terkait aturan terbaru pemakaian masker di transportasi publik.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews