Alasan Polisi Tetapkan Anggota Brimob Bripka Andry Jadi DPO Usai Bongkar Setor Rp650 Juta ke Atasan
Hukum | 10 Juni 2023, 08:40 WIBPenahanan ini buntut viralnya curhatan Andry yang mengaku memberikan setoran kepada atasannya.
Nandang mengatakan, Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob lainnya dipatsus selama 30 hari ke depan sejak 8 Juni 2023 kemarin.
"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang, Jumat (9/6).
Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.
Ia pun mengungkapkan salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M," tegasnya.
Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.
Diberitakan sebelumnya Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021 dengan total uang lebih kurang Rp 650 juta.
Hal itu dibeberkan Andry di media sosial. Adapun tindakannya itu dilandasi karena dirinya tidak terima telah dimutasi tanpa alasan yang jelas.
Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial tersebut.
Baca Juga: Bongkar Atasan Terima Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Ternyata Tak Pernah Ngantor Sejak Dimutasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara