Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang
Hukum | 10 Juni 2023, 06:30 WIBLalu, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2023.
Kemudian, tahap II tersangka Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.
Sedangkan untuk tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) masih dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan tahap II.
Dalam penyidikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu, Penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T
Ketut menyebut, sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan asset tracing dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di 10 tempat dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.
“Kami melakukan asset tracing dalam rangka pemulihan aset, pengembalian aset-aset yang telah dihitung kerugiannya,” kata Ketut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV