Meski Akui Kurang Sepakat soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MK
Hukum | 9 Juni 2023, 17:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip, di atas kurang kesepakatan itu, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat."
"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," jelas Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud MD, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
Dirinya sekali lagi menegaskan bahwa Pemerintah ikut dengan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK.
"Tidak bakal segera. Kan itu habisnya nanti, masih 19 Desember (2023). Tetapi kalau Pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu," ujarnya.
"Karena kalau misalnya Pemerintah tidak setuju dengan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel (panitia seleksi, red). Pemerintah terikat pada putusan MK."
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Tahun 2022
"Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tetapi keadaban konstitusional kita, keputusan MK harus diikuti."
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya Pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional, Pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," tegasnya.
Seperti yang diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang.
Baca Juga: Firli Bahuri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Putusan MK Adalah Undang-Undang
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV