Satgas Polri Gagalkan Pengiriman Ratusan Orang Korban TPPO ke Malaysia, 8 Orang Ditangkap
Hukum | 9 Juni 2023, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Malaysia.
Kepala Satgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap 8 orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak," kata Irjen Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, (9/6/2023).
Baca Juga: Kata Mabes Polri soal Rumah Perwira Polisi Jadi Tempat Penampungan Korban Perdagangan Orang
Asep mengungkapkan, ratusan korban perdagangan orang tersebut berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, diketahui para tersangka TPPO berasal dari 9 kelompok jaringan perdagangan manusia.
Dalam melakukan aksinya, kata Asep, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.
"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan," kata Asep yang juga menjabat Wakabareskrim itu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, antara lain berupa 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.
Baca Juga: Kapolda Lampung Benarkan 24 Wanita Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dari Rumah Perwira Polri
Asep menambahkan, ratusan korban perdagangan orang itu telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Asep menyebut, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.
"Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," ucap mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.
Asep menuturkan, terkait masih maraknya kasus TPPO, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.
Menurut dia, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO. Sebab, bekerja di luar negeri secara ilegal akan membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Transaksi Jaringan TPPO, Jumlahnya Capai Miliaran
"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas TPPO Polri sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sejak 2020 hingga April 2023, Polri telah menangani 405 laporan terkait TPPO dari mulai tingkat pusat hingga Polda jajaran.
Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV