> >

Dari Sidang Luhut: Panggil Anak Muda ke Pengacara dan Mengaku Orang Tua yang Dirugikan Secara Moral

Hukum | 9 Juni 2023, 11:02 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Instagram luhut.pandjaitan)

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tidak Ada Hubungan Kata Penjahat dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU