Pengacaranya Sempat Dilarang Masuk Ruang Sidang, Fatia Maulidiyanti Ungkap Kekecewaan kepada Hakim
Hukum | 8 Juni 2023, 23:34 WIBWartawan yang akan meliput juga sempat dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, ketegangan sempat terjadi antara kepolisian dengan pengunjung yang ingin meliput maupun menyaksikan jalannya persidangan.
Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atas video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" yang diunggah di kanal Youtube Haris.
Jaksa mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut atas video yang berisi pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" itu.
Baca Juga: Usai Hadiri Sidang, Luhut Curhat Awal Mula Tahu Video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Atas perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV