> >

Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia

Hukum | 8 Juni 2023, 13:25 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Program Bantuan Pemerintah Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (6/3/2023). Luhut hadir sebagai saksi pada sidang kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

“Saya kenal Haris Azhar ini lama sekali. Dia beberapa kali ke rumah saya juga.”

Seperti diketahui, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia Kembali Digelar Hari Ini, Luhut Hadir sebagai Saksi

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU