> >

Sidang Haris Azhar vs Luhut Tertutup untuk Umum, Pengacara Protes Aparat Menghalang-halangi

Hukum | 8 Juni 2023, 11:59 WIB
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), tak terbuka untuk umum. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Berdasarkan tayangan KompasTV, tampak aparat kepolisian berjaga di depan pintu ruang persidangan. Selain itu, polisi juga berjaga di gerbang masuk PN Jakarta Timur.

Dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada belasan petugas yang berjaga di tepat di pintu gerbang PN Jakarta Timur. Sementara itu, juga ada belasan polisi yang berjaga di belakang gerbang PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Haris Azhar yang Dihadiri Luhut Diwarnai Kericuhan, Pengacara dan Wartawan Dilarang Masuk

Padahal, kondisi di luar gerbang PN Jakarta Timur turut diramaikan warga serta pendukung Haris-Fatia yang hendak masuk ke PN Jakarta Timur.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan ada upaya untuk menghalang-halangi agar persidangan dilakukan terbuka untuk umum.

“Kami betul-betul sangat menyaksikan ruang sidang pengadilan ini menghalang-halangi, bahkan kuasa hukum terdakwa, keluarga terdakwa, dan masyarakat umum di luar sana tdak bisa masuk,” kata kuasa hukum Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).

“Kami minta ruang sidang dibuka dan pintu pagar dibuka. Keluarkan aparat TNI dan Polri dari ruang sidang ini.”

Menurut laporan jurnalis KompasTV di lapangan, aparat melarang penasihat hukum, wartawan, dan masyarakat masuk karena beralasan ruang sidang terbatas.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia Kembali Digelar Hari Ini, Luhut Hadir sebagai Saksi

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris-Fatia Maulidiyanti pada Senin (29/5/2023) ditunda.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak bisa menghadiri persidangan lanataran berada di luar negeri.

Menko Marves tersebut disebut masih di luar negeri hingga 7 Juni. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga hari ini Kamis (8/6).

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak karena Diduga Bohong soal Keberadaan Luhut, Ini Kata Kejagung

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Live Streaming Sidang Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia, Luhut Jadi Saksi

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU