Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir, KPK Buka Opsi Panggil Paksa
Hukum | 8 Juni 2023, 08:35 WIBAlex menambahkan surat panggilan pemeriksaan terhadap hakim agung senantiasa ditembuskan kepada Ketua MA yang saat ini dijabat oleh M Syarifuddin.
"Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA," jelasnya.
"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK."
Pada Rabu Kemarin (7/6), selain Prim, KPK juga turut memanggil Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi.
Kedua saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Alex menyebut, Kedua hakim agung tersebut rencananya diperiksa terkait dengan penanganan perkara pidana yang menjerat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
"Sebetulnya kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung itu, apakah by sistem, misalnya 'oh majelis ini yang kosong' by sistem, otomatis majelisnya itu, atau ada kebijakan-kebijakan tertentu yang tidak tertulis, misalnya untuk menunjuk atau menjadi kewenangan sepenuhnya dari Ketua Kamar untuk menunjuk majelis hakim," jelas Alex.
"Ketika menunjuk majelis hakim, apa saja yang harus diperhatikan? kan itu yang perlu didalami, apakah itu tadi 'terserah saya' atau apa pun."
Namun, baik Prim maupun Suhadi tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV