Eks Bupati PPU Diduga Terima Uang Hasil Korupsi Rp6 M, Dipakai Sewa Helikopter-Musda Demokrat Kaltim
Hukum | 8 Juni 2023, 07:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar tersebut, Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
"AGM diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar yang dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.
Diketahui, Abdul Gafur sempat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia juga pernah hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Sama dengan Abdul Gafur, ketiga tersangka tersebut juga diduga menikmati hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi.
Alex menyebut, untuk Baharun diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dan dipergunakan untuk membeli mobil.
Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Perumda yang Jerat Eks Bupati Penajam Paser Utara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV