Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi
Hukum | 7 Juni 2023, 13:52 WIBNamun, Prim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap, baik lewat jalur bawah, yakni PNS di MA maupun melalui Hasbi Hasan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, pengumuman resmi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru disampaikan pihak KPK pada Selasa (6/6) malam.
Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.
Menurutnya, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.
"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron, Rabu (7/6/2023).
Di sisi lain KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com