Ini Peran Mantan Komisaris Wika Beton di Kasus Suap Hakim MA
Hukum | 7 Juni 2023, 01:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
Penahanan ini dilakukan usai Dadan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Peran Dadan dalam kasus tersebut yakni sebagai penghubung pihak yang beperkara, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Heryanto beberapa kali menghubungi Dadan terkait pengurusan perkara di MA.
Perkara tersebut yakni Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus perselisihan KSP Intidana yang sedang berproses di MA.
Baca Juga: Suap MA Rp11,2 Miliar, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara!
Selain itu, Heryanto juga meminta Dadan untuk mengecek apakah Theodorus Yosep Parera selaku pengacara KSP Intidana benar bekerja mengurus dan mengawal perkara yang sedang ditangani.
Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh Dadan. Ia juga menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA.
"Sebagai imbalannya, tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/6/2023).
Pada Maret 2022, Dadan, Yosep, dan Heryanto bertemu di daerah Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan untuk menginformasikan ada pihak yang ingin meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV