> >

Rincian Dakwaan Mario Dandy Terkait Penganiayaan Berat, Terancam Penjara 12 Tahun

Hukum | 6 Juni 2023, 16:24 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur DO, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)

(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun 

Pasal 76C UU Perlindungan Anak

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Baca Juga: JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora

Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU