> >

Partai Buruh Ungkap Rancangan Mogok Kerja Nasional di Sidang Mahkamah Konstitusi

Hukum | 6 Juni 2023, 07:00 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan adanya rancangan mogok kerja nasional dari para pekerja di seluruh Indonesia saat mengikuti sidang uji formil Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/6/2023).

"Oleh karena itu, dampak Undang-Undang Cipta Kerja ini berdampak luas pada kalangan buruh yang sudah terasa sekarang, Yang Mulia, dan mungkin akan terasa 30 tahun selama itu," kata Iqbal sebagaimana tercatat dalam Risalah Sidang MK, Senin (5/6/2023).

"Oleh karena ini sangat berdampak luas dan aksi pemogokan nasional sudah dirancang oleh kelompok buruh bilamana keadilan itu tidak didapatkan," imbuhnya.

Penagasan itu dia sampaikan lagi di hadapan wartawan. Iqbal mengatakan bahwa mogok nasional akan melibatkan sekitar lima juta buruh dari lebih dari 30 provinsi.

"Kalau sudah mogok nasional, lima juta buruh di hampir 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, 100 ribu pabrik akan berhenti. Jangan main-main, kami pernah melakukan ini," tegasnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

"Karena itu kami mencari keadilan ke MK, MK harus mendengarkan suara-suara orang kecil," lanjut dia.

Baca Juga: Demo di Jakarta, Presiden Partai Buruh: Ini Awalan dari Gelombang Aksi 25 Hari, Puncaknya di Bandung

Iqbal juga mengungkapkan, aksi buruh di Jakarta pada Senin (5/6), adalah awalan dari gelombang aksi selama 25 hari.

Ia menyebut, Partai Buruh bersama 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, dan gerakan sosial lainnya akan melancarkan aksi bergelombang selama 25 hari.

Iqbal mengungkapkan, gelombang aksi buruh akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya, di antaranya Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

 

"Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang akan melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," ungkapnya.

Ia menerangkan, pada Selasa (6/6/2023), ribuan buruh akan menggelar aksi di Provinsi Banten.

Lalu, pada Rabu (7/6/2023), sekitar 10 ribu buruh akan melancarkan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar.

"Tanggal 7 Juni di Bandung, puncaknya, karena itu basisnya Partai Buruh dan basisnya buruh, ada 10 ribu buruh di Gedung Sate," jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan, seluruh aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU terhadap UUD RI Tahun 1945.

Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja akan Digelar di Jabar hingga Jatim

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU