Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani Diminta Hadiri Sidang Gugatan UU Ciptaker
Hukum | 6 Juni 2023, 02:30 WIB"Oleh karena ini sangat berdampak luas dan aksi pemogokan nasional sudah dirancang oleh kelompok buruh bilamana keadilan itu tidak didapatkan," lanjut dia.
Hakim Ketua Arief Hidayat yang memimpin sidang pun mengesahkan perbaikan permohonan uji formil dari Partai Buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Baik, disahkan," kata Hakim Ketua Arief yang memimpin sidang sejak pukul 13.06 WIB hingga 13.32 WIB itu.
Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja akan Digelar di Jabar hingga Jatim
Hakim Arief mengesahkan bukti yang diajukan Partai Buruh, P-1 hingga P-10. Sementara itu, penggugat meminta majelis hakim untuk memberikan waktu tambahan agar bukti P-11 disusulkan pada Selasa (6/6/2023).
"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standing-nya sah, sebagai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/6) dilansir dari Tribunnews.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews