> >

Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani Diminta Hadiri Sidang Gugatan UU Ciptaker

Hukum | 6 Juni 2023, 02:30 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023), (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"Oleh karena ini sangat berdampak luas dan aksi pemogokan nasional sudah dirancang oleh kelompok buruh bilamana keadilan itu tidak didapatkan," lanjut dia.

Hakim Ketua Arief Hidayat yang memimpin sidang pun mengesahkan perbaikan permohonan uji formil dari Partai Buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Baik, disahkan," kata Hakim Ketua Arief yang memimpin sidang sejak pukul 13.06 WIB hingga 13.32 WIB itu.

Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja akan Digelar di Jabar hingga Jatim

Hakim Arief mengesahkan bukti yang diajukan Partai Buruh, P-1 hingga P-10. Sementara itu, penggugat meminta majelis hakim untuk memberikan waktu tambahan agar bukti P-11 disusulkan pada Selasa (6/6/2023).

"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standing-nya sah, sebagai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/6) dilansir dari Tribunnews.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU