Menag Yaqut Godok Peraturan yang Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Satu Rekomendasi
Humaniora | 6 Juni 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun peraturan terkait izin pendirian rumah ibadah. Adapun pendirian rumah ibadah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri.
SKB dua menteri tersebut yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan rancangan peraturan baru terkait izin pendirian rumah ibadah ini sebagai respons terhadap penolakan yang sering terjadi dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Menurut Yaqut, nantinya rumah ibadah akan dapat didirikan dengan hanya satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kemenag.
Baca Juga: Mendagri Jelaskan 4 Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Termasuk Dukungan Warga Sekitar
Saat ini, berdasarkan SKB dua menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Dalam rancangan Perpres yang kami ajukan, satu rekomendasi saja dari Kemenag sudah cukup. Jadi FKUB tidak lagi diperlukan," ujar Menag Yaqut saat rapat kerja berama Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (5/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menag Yaqut menilai sulitnya pendirian rumah ibadah lantaran banyaknya rekomendasi. Sebab, pendirian rumah ibadah bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak pihak yang harus memberikan persetujuan.
"Ketika terlalu banyak rekomendasi, prosesnya akan semakin sulit. Namun, kita akan mencoba mengatasi satu per satu permasalahan ini," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah: Konstitusi Jangan Kalah oleh Kesepakatan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV