Ini Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulsel: Bikin Akun IG hingga Sediakan Dompet Digital
Hukum | 5 Juni 2023, 19:59 WIBAtas perbuatannya, keempat orang itu sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Polisi Terima Lagi Laporan Penipuan Tiket Coldplay dan Konser SUGA BTS hingga Rp200 Juta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) inisial ABF dan AW di Yogyakarta melakukan penipuan dengan modus jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.
Kedua pelaku itu menawarkan jasanya melalui akun Twitter @findtrove_id.
Sudah ada 60 orang yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri itu.
Polisi telah menyita uang Rp257 juta dari rekening tabungan pelaku yang diduga dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com