> >

Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan: Kami Siap

Hukum | 5 Juni 2023, 06:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

”Aturannya, kan, kalau sudah disidangkan pokok perkaranya, maka (upaya praperadilan) gugur. Kalau belum disidangkan pokok perkaranya maka boleh diajukan praperadilan,” ujar Boyamin.

Dalam kasus Johnny G Plate, menurut Boyamin, dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan. Akan tetapi, soal dikabulkan atau tidak, itu menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.

"Itu kan tergantung kelengkapan data yang diajukan dan urusan hakim. Maka kita hormati saja jika memang mengajukan praperadilan,” ucap Boyamin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem berencana untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal partai tersebut

Langkah tersebut diambil NasDem guna mematahkan sangkaan kepada Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.

Terkait upaya praperadilan itu, kuasa hukum Johnny, M Ali Nurdin dan Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya yang dihubungi melalui pesan singkat belum memberikan jawaban. 

Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU