> >

Survei Indikator Politik Ungkap Elektabilitas Erick Thohir Naik 2 Kali Lipat karena Emas Sepak Bola

Rumah pemilu | 4 Juni 2023, 21:07 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir berbicara dalam konferensi pers di sela-sela Kongres Biasa PSSI 2023 di Hotel InterContinental, Pondok Indah, Jakarta, Minggu (28/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Sebagaimana diketahui, Tim Nasional Indonesia berhasil mengalahkan timnas Thailand dan membawa pulang medali emas dalam kejuaraan SEA Games 2023 di Kamboja pada 16 Mei 2023.

Meski demikian, Burhanuddin menunjukkan persentase antara Anies dengan Erick sangat jauh. Anies mendapat 12,5 persen suara responden. Prabowo mendapat 25,3 persen dukungan, sementara Ganjar 25,2 persen. 

"Artinya, meskipun ada kenaikan (Erick) tetapi belum mampu menggoyahkan dominasi top three, Pak Prabowo, Mas Ganjar, maupun Mas Anies," terangnya.

Baca Juga: Soal Bakal Capres yang Diusung KIB, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

Di simulasi 18 nama bakal calon wakil presiden (cawapres), Erick memimpin dengan 15,5 persen. Selisih tipis di bawahnya, Ridwan Kamil mendapatkan 15,4 persen suara

Erick dan Ridwan Kamil juga menempati urutan tertinggi dalam simulasi 22 nama cawapres dengan persentase sama, yakni 14,8 persen.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan raihan prestasi pada kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Umum PSSI membuat elektabilitasnya semakin digdaya meningkat pesat di puncak survei.

Selain itu, Burhanuddin juga menilai bahwa nama Erick Thohir sebagai cawapres semakin menguat di masyarakat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU