Mereka yang Marah Saat Polisi Sebut Persetubuhan di Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo
Peristiwa | 4 Juni 2023, 09:55 WIBBintang menyebutkan, pihaknya sudah menyediakan pelatihan agar ada kesepahaman dalam perkara anak.
"Kita sangat miris, ya, sebenarnya kita di kementerian memang ada pelatihan sehingga kita punya pemahaman yang sama dalam menangani kasus, apalagi anak," kata Bintang kepada awak media, Sabtu (3/6) di Gedung Kesenian Jakarta.
Baca Juga: Save The Children Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo
Pemerhati Anak Tolak Istilah Persetubuhan
Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menolak istilah "persetubuhan" dalam kasus RO. Dia mengatakan bahwa aktivitas seksual terhadap anak merupakan tindak pidana.
Meski anak dianggap setuju oleh pelaku untuk melakukan aktivitas seksual, hal itu tetap merupakan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76D Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Bilang aja bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi dalam kasus ini, dengan jumlah pelaku mencapai 11 orang," ujar Retno di Kompas Petang, Rabu (31/5).
Baca Juga: Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan Sebaliknya
Empati terhadap Korban Dipertanyakan
Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ikut menyayangkan istilah persetubuhan yang disematkan dalam kasus pemerkosaan di Parimo tersebut.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mempertanyakan empati polisi terhadap korban. Dalam diskursus perlindungan anak, segala bentuk persetubuhan dengan cara apapun, kekerasan, ancaman, atau rayuan mutlak sebagai pemerkosaan atau Statutory Rape.
“Peningkatan pengetahuan polisi mengenai kekerasan seksual cukup minim. Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," ucap Maidina.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV