> >

Kabareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Hasilkan 3.000 Pil hanya Dalam 30 Menit

Hukum | 3 Juni 2023, 07:50 WIB
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi usai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pabrik ekstasi yang digerebek polisi di wilayah Tangerang, Banten, mampu memproduksi 3.000 butir pil ekstasi dalam kurun waktu setengah jam.

Demikian hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat merilis hasil penggerebekan pabrik ekstasi di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Agus mengatakan, kegiatan pabrik pil ekstasi tersebut sangat efektif karena hanya dengan kurun waktu sesingkat itu mampu memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang kemudian disebarluaskan ke masyarakat.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang, Kabareskrim Ungkap Temuan

"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Komjen Agus di Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Karena itu, kata Agus, polisi merasa perlu mengambil langkah cepat dengan menggerebek pabrik itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah Indonesia.

"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.

Agus pun membeberkan dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Menurutnya, setidaknya ada 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.

Baca Juga: Bareskrim Polri Antisipasi Narkoba Zombie Asal Amerika Serikat Masuk ke Indonesia

Kemudian, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir pil ekstasi.

Sementara untuk barang bukti berupa bahan mentah yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, ada methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Dari pengungkapan kasus ini, Agus menambahkan, tim penyidik kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka. 

Keempat tersangka itu dibekuk dari dua daerah yang merupakan adanya keberadaan pabrik ekstasi tersebut, yakni di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi

"Untuk total tersangka yang ditangkap ada empat orang, masing-masing dua orang di Tangerang dan dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kabareskrim.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Kota Semarang.

Polisi juga melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Ditresnarkoba jajaran kepolisian daerah.

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: KPK Sebut Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba Tak Cukup Hanya Dicopot, tapi Bisa Dipidana

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU