> >

Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat, Tunggu Sidang Perdana

Hukum | 31 Mei 2023, 20:12 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Namun kemudian dalam persidangan Rijatono Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah dugaan suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipiko pada 5 April 2023.

Baca Juga: Berkas Sudah Rampung, Lukas Enembe Segera Disidang

KPK pun telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU