Plt Bupati Mimika Ajukan Uji Materi Undang-undang Pemda ke MK
Politik | 31 Mei 2023, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Retob mengajukan uji materi atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan itu terdaftar dalam nomor perkara :55/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023.
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Retob, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sengketa di Pileg, Pilpres, dan Pilkada
Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati.
Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob diduga tindakan hukum yang dilakukan diduga di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Viktor menilai, tindakan pihak Kejati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.
Dengan demikian, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional Johannes berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Lebih jauh, Viktor berpandangan, ada proses hukum yang dipaksakan oleh pihak Kejati Papua terhadap Plt Bupati Mimika.
Sebab, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela, pihak Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023.
Padahal, perkara yang diduga melibatkan Plt Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019.
Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.
"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kejati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," kata Viktor.
Sementara itu, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Bupati Mimika Digelar di Pengadilan Negeri Jayapura
Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
"Sudah diterima, tapi belum diverifikasi, karena baru diajukan pukul 11.26 WIB," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV