> >

Lukas Enembe Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Hukum | 31 Mei 2023, 14:20 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe bakal didakwa  menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani sidang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian atau Kabag KPK, Ali Fikri menyebut kepastian ini usai tim jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (31/5/2023).

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.

Ali mengungkapkan tim jaksa akan mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkapnya.

Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, kini penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang pengadilan.

Baca Juga: Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujarnya.

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU