> >

Saat Seluruh Fraksi di DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, kecuali PDI-P

Politik | 31 Mei 2023, 09:54 WIB
Konpers delapan fraksi di DPR (Sumber: Tribunnews -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menegaskan menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Penegasan tersebut disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Satu-satunya fraksi yang mendukung proporsional tertutup hanya PDI-P. 

Dalam pernyataannya, Kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Balasan Demokrat ke PDIP: Yang Nakuti Rakyat Itu Justru Proporsional Tertutup

Pernyataan sikap itu dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir,  Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw. 

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK ihwal sistem proporsional pemilu pada 2008.

"Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir. Anggota DPR RI itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. 

Sementara Kahar Muzakir mengatakan, sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan.

"Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," terang Kahar.

Ia menyebut, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar. "Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka," lanjutnya.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU