Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman
Hukum | 31 Mei 2023, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons Ombudsman RI terkait perkembangan dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Brigjen Endar Priantoro atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan, manajemen kepegawaian terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK bukanlah wewenang Ombudsman Republik Indonesia.
"Pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata Cahya Harefa dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Cahya mengatakan, penyelesaian sengketa administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan bermuara pada peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan di Ombudsman.
Itu sebabnya, Cahya Harefa mengatakan pihak KPK tidak bisa memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman RI terkait laporan Endar Priantoro.
"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebelumnya mengungkapkan laporan Brigjen Endar Priantoro yang diajukan pada 18 April 2023 itu saat ini sedang diperiksa oleh Keasisten Utama VI Ombudsman RI.
Dari substansinya, Robert menegaskan bahwa laporan Brigjen Endar Priantoro itu termasuk dalam bidang kerja Ombudsman RI.
Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya
Jika ada pihak yang menyebut laporan tersebut bukan ranah Ombudsman, ia memastikan hal itu merupakan tafsir yang keliru.
"Ini sekaligus menjawab pertanyaan atau kesanksian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan pelayanan publik dan bukan juga ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah," ucap Robert.
Robert menambahkan pada intinya KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk menjalani pemeriksaan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya dapat memenuhi panggilan, kata Robert, KPK bahkan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Ombudsman RI terkait laporan Endar tersebut.
"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD akan Minta Penjelasan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Merespons penolakan KPK, Robert menyebut, bahwa lembaganya bakal menempuh prosedur yang berlaku sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.
"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga," kata Robert.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV