> >

Terbukti Langgar Etik Sisihkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Hukum | 30 Mei 2023, 23:46 WIB
Pati Yanma Polri Irjen Teddy Minahasa Putra saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, yakni telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP alias AN untuk di jual," ujar Ramadhan. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU