Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel
Hukum | 30 Mei 2023, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut, Selasa (30/5/2023) pukul 16.30 WIB.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan terdakwa Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” kata Djuyamto, Selasa.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf usai Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono, anggota satu Tumpanuli Marbun, dan anggota dua Muhammad Ramdes
Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana kasus penganiayaan akan digelar pada Selasa (6/6/2023) mendatang.
“Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa, 6 Juni 2023,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Buntut Video Viral Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV